Profil

FSP LEM SPSI berfungsi sebagai wadah perjuangan bagi pekerja di berbagai tingkatan, mulai dari Pimpinan Unit Kerja (PUK) di tingkat perusahaan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di tingkat kota/kabupaten, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di tingkat provinsi, hingga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang memimpin di tingkat nasional.
Organisasi ini memainkan peran penting dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan pekerja di industri terkait, baik melalui negosiasi, advokasi, maupun peningkatan kesejahteraan anggotanya.
FSP LEM SPSI tidak hanya menjadi penghubung antara pekerja dan pengusaha, tetapi juga memperkuat posisi pekerja dalam menghadapi tantangan di era modern yang terus berubah.
VISI
Terwujudnya organisasi pekerja yang senantiasa berjuang mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin kaum pekerja dan keluarganya melalui hubungan kerja yang harmonis dan berkeadilan dalam Negara Republik Indonesia yang demokratis, berdaulat dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
Sebagai sumber inspiras, motivasi, dan kreativitas visi organisasi mengarahkan proses penyelenggaraan organisasi menuju masa depan yang dicita-citakan.
MISI
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia membangun dan memberdayakan kekuatan serikat pekerja/serikat buruh untuk :
- Mewujudkan pekerja yang Berketuhanan Yang Maha Esa, berdasarkan solidaritas social, cerdas, tangguh, professional disiplin dan komitmen memperjuangkan kesejahteraan.
- Membangun organisasi yang modern dengan budaya dan menajemen organisasi yang maju dan mengakar.
- Mewujudkan kondisi kerja yang adil, makmur dan kesejahteraan lahir batin. Memperjuangkan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan dan kondisi sosial yang lebih baik dan menghormati hak-hak serikat pekerja.
- Mewujudkan tata kelola ketenagakerjaan yang baik dan bersih, melindungi segenap Bangsa Indonesia, mewujudkan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Mewujudkan Pekerja Indonesia yang bermartabat melaksanakan keadilan social, dihormati dalam pergaulan internasional.
Menurut Ketua DPP FSP LEM SPSI, Arif Minardi, FSP LEM SPSI merupakan wadah perjuangan bagi pekerja di sektor logam, elektronik, dan mesin, sebagaimana halnya serikat pekerja lainnya.
Serikat ini mewakili pekerja dari berbagai industri, termasuk industri pengecoran logam, manufaktur berbahan dasar logam (seperti pabrik panci dan oven), industri otomotif (seperti Toyota, Honda, Daihatsu, Yamaha, Chevrolet), serta industri elektronik (seperti Toshiba, Sharp, dan LG).
Arif menjelaskan bahwa FSP LEM SPSI telah terdaftar secara resmi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Dengan demikian, perjuangan pekerja melalui serikat ini memiliki dasar hukum yang kuat dan diakui oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Perjuangan pekerja melalui FSP LEM SPSI sepenuhnya sah secara konstitusional dan dilindungi oleh hukum. Kami selalu berkomitmen untuk menjalankan perjuangan ini dengan menghormati dan mematuhi setiap aturan dan ketentuan yang berlaku,” jelas Arif dalam wawancara dengan reaktor.co.id di Jakarta, Kamis (25/7/2019).
DPD, DPC, PUK FSP LEM SPSI
Arif Minardi, Ketua DPP FSP LEM SPSI, mengungkapkan bahwa organisasi ini telah berhasil membentuk beberapa Dewan Pimpinan Daerah (DPD), di antaranya di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Batam, dan Riau.
Selain itu, FSP LEM SPSI juga memiliki sejumlah Pimpinan Unit Kerja (PUK) di berbagai perusahaan besar. Di antaranya, PUK LEM SPSI Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PUK Toyota Astra Motor, PUK Astra Daihatsu Motor, PUK Yamaha Indonesia, PUK Kramayudha Tiga Berlian, PUK Astra Honda Motor, PUK Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, dan PUK Yamaha Music Manufacturing Indonesia.
Arif juga menambahkan bahwa beberapa PUK lainnya mencakup PUK LEM SPSI IGP Group, PUK Akebono Brake Astra Indonesia, PUK Pako Group, PUK KMI Wire and Cable, PUK GS Battery, PUK Indonesia Cemicon, PUK Sharp Indonesia, dan PUK Honda Prospect Motor.
“Dengan adanya berbagai PUK ini, kami terus memperkuat perjuangan para pekerja di sektor logam, elektronik, dan mesin, untuk memastikan hak dan kesejahteraan mereka tetap terjaga,” ujarnya.
Tujuan FSP LEM SPSI
Saat ditanya mengenai tujuan yang diperjuangkan oleh FSP LEM SPSI, Ketua DPP Arif Minardi menjelaskan bahwa organisasi ini berpegang pada prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serikat pekerja.
Secara umum, tujuan FSP LEM SPSI mengacu pada ketentuan yang diatur dalam UU dan AD/ART serikat pekerja di Indonesia.
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tujuan serikat pekerja meliputi:
- Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
- Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja serta penyediaan tenaga kerja sesuai kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
- Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja untuk mewujudkan kesejahteraan.
- Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Selain itu, UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyebutkan bahwa serikat pekerja, federasi, dan konfederasi bertujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa FSP LEM SPSI memiliki tujuan khusus yang diatur dalam AD/ART organisasi, antara lain:
- Berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, khususnya pelaksanaan Pasal 27, 28, dan 33 UUD 1945 bagi pekerja dan rakyat Indonesia.
- Mengamalkan Pancasila serta melaksanakan UUD 1945 di seluruh aspek kehidupan bangsa untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur.
- Menghimpun dan menyatukan pekerja di sektor industri barang dan jasa, menciptakan solidaritas di antara kaum pekerja.
- Menciptakan kehidupan yang layak dan manusiawi bagi pekerja, dengan melindungi dan membela hak-hak serta kepentingan pekerja beserta keluarganya.
- Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta memperjuangkan perbaikan syarat kerja dan kondisi kerja.
- Meningkatkan produktivitas kerja untuk mendukung keberhasilan pembangunan nasional.
- Memantapkan hubungan industrial yang harmonis demi terciptanya ketenangan bekerja bagi pekerja dan ketenangan berusaha bagi pengusaha, untuk meningkatkan produktivitas nasional dan kesejahteraan pekerja dan masyarakat luas.
“Tujuan-tujuan ini menunjukkan bahwa perjuangan FSP LEM SPSI selaras dengan tujuan negara yang diatur dalam UU, serta diperkuat dalam AD/ART organisasi,” ujar Arif.
Strategi Perjuangan FSP LEM SPSI
Arif Minardi menjelaskan bahwa isi dari Undang-Undang mencerminkan kebijakan negara yang harus diwujudkan oleh pemerintah. Di sisi lain, perjuangan serikat pekerja berperan penting dalam mendukung pemerintah dengan memberikan masukan yang berasal dari aspirasi para anggotanya.
Masukan ini bertujuan untuk membantu implementasi kebijakan negara, terutama ketika kenyataannya tujuan tersebut belum sepenuhnya memenuhi harapan para pekerja atau buruh.
“Serikat pekerja berperan sebagai mitra pemerintah dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan diterapkan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan pekerja di lapangan,” ujar Arif.
Namun, dalam praktiknya, seringkali muncul berbagai kendala dan penyimpangan di lapangan. Hal ini disebabkan oleh adanya berbagai kepentingan dari pihak-pihak terkait dalam hubungan perburuhan. Salah satu permasalahan yang sering terjadi adalah adanya perbedaan kepentingan antara pengusaha dan pekerja.
“Kami menyadari bahwa perbedaan kepentingan antara pengusaha dan pekerja merupakan hal yang wajar, namun di sinilah peran serikat pekerja menjadi penting, untuk menjembatani kepentingan-kepentingan tersebut agar hak dan kesejahteraan pekerja tetap terlindungi,” pungkas Arif.
Pengurus DPP FSP LEM SPSI
Struktur Organisasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (FSP LEM) SPSI periode 2023-2028 telah resmi terbentuk, dengan Ir. Arif Minardi terpilih sebagai Ketua Umum. Pemilihan ini berlangsung melalui musyawarah mufakat di Malang, Jawa Timur, pada 17 Februari 2023, di mana Arif Minardi terpilih secara aklamasi oleh para peserta.
Dengan mengusung slogan “Satu Komando” dan “Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan,” DPP FSP LEM SPSI di bawah kepemimpinan Arif berkomitmen memperkuat perjuangan hak dan kesejahteraan buruh, khususnya di sektor logam, elektronik, dan mesin. Kepemimpinan ini juga akan terus memperbaharui informasi dan berita terkait aktivitas organisasi melalui situs resmi fsplemspsi.or.id, yang berfungsi sebagai sumber referensi bagi pekerja Indonesia sekaligus saluran aspirasi mereka.
Adapun struktur organisasi DPP FSP LEM SPSI 2023-2028 adalah sebagai berikut:
Pimpinan Utama:
- Ketua Umum: Ir. Arif Minardi
- Wakil Ketua Umum: Ir. M. Sidarta
- Sekretaris Umum: Ali Muchsin, SH
- Bendahara Umum: Arizal
- Wakil Bendahara: Asnawi
Bidang Organisasi:
6. Ketua: Budi Prasetyo, S.H
7. Sekretaris: Dadan Muldan Hendarsyah
Bidang Kajian dan Regulasi:
8. Ketua: Surya Sanjaya, S.H
9. Sekretaris: Yosep Ubaama Kolin, S.H
Bidang Pengembangan Kaderisasi dan Diklat:
10. Ketua: Khairul Anwar
11. Sekretaris: Mokh. Soleh, S.Pd, S.H
Bidang Hubungan Internasional:
12. Ketua: Akhmad Jajuli, S.T, M.M
13. Sekretaris: Agus Gunawan, S.H
Bidang Publikasi dan Hubungan Antar Lembaga:
14. Ketua: Saiful Badri Sofyan, S.H
15. Sekretaris: Andi Mulyadi
Bidang Kesejahteraan dan Pemberdayaan Ekonomi:
16. Ketua: Supriyanto
17. Sekretaris: Supranoto, S.H
Bidang Hukum dan HAM:
18. Ketua: Agus Jaenal, S.H, M.H
19. Sekretaris: Daniel, S.H, M.H
Di bawah kepemimpinan ini, DPP FSP LEM SPSI akan terus berupaya meningkatkan solidaritas antar pekerja serta memperjuangkan kondisi kerja yang lebih baik dan hak-hak buruh yang layak, demi tercapainya kesejahteraan bersama. (www.splemjakarta.com)